لايمكن معرفةتفسيرالايةدون الوقف على سبب نزولها
معرفة وجه الحكمة الباعثة على تشريع الحكم .
تخصيص الحكم به عند من يرى أن العبرة بخصوص السبب .
أن اللفظ قد يكون عاما ، ويقوم الدليل على تخصيصه ، فإذا عرف السبب قصر التخصيص على ما عدا صورته ، فإن دخول صورة السبب قطعي وإخراجها بالاجتهاد ممنوع كما حكى الإجماع عليه القاضي أبو بكر في التقريب ، والالتفات إلى من شذ ، فجوز ذلك .
الوقوف على المعنى وإزالة الإشكال : قال الواحدي : لا يمكن تفسير الآية دون الوقوف على قصتها وبيان نزولها
الكتاب المقدس هو كلمة الله، وهذا يعني أنها أولوية مطلقة على مذهب أولئك الذين يفسرون ذلك
Hermeneutika
merupakan isu paling kontroversial dalam studi Al-Qur’an yang secara
massif terus diperdebatkan oleh banyak kalangan Islam hingga hari ini.
Kalangan konservatif secara membabi-buta menolak penerapan hermeneutika
dalam interpretasi Al-Qur’an. Dikatakan membabi-buta sebab penolakan
mereka hanya berlandasrkan argumentasi eksklusif yang superficial bahwa
secara historis hermeneutika berasal dari tradisi pemikiran Barat dalam
kritik Bible. Mereka juga berasumsi bahwa hermeneutika tidak dibutuhkan
dalam aktivitas penafsiran Al-Qur’an sebab ia tidak memiliki problem
originality sebagaimana yang dimiliki oleh Bible. Dalam kacamata
psikologi agama, argumentasi eksklusif tersebut tentu muncul dari
kekhawatiran yang berlebihan bahwa hermeneutika akan mengancam
sakralitas Al-Qur’an. Di pihak lain, para proponent hermeneutika secara
menggebu-nggebu mengapresiasinya tanpa reserve tetapi masih minim
aplikasi. Bahkan tak jarang muncul asumsi absurd dari kalangan yang
miskin wawasan turath bahwa hermeneutika merupakan metode yang sama
sekali baru dan tidak ada padanan konseptualnya dalam tradisi klasik
tafsir Al-Qur’an.
Untuk
menjembatani dua inklinasi tersebut, maka diperlukan harmonisasi yang
diproyeksikan mampu meminimalisir ketegangan diantara keduanya. Caranya
adalah dengan mengkomparasikan antara pokok-pokok teori hermeneutika
Barat dengan ilmu Al-Qur’an dalam turath Islam. Selain itu, harmonisasi
ini didasari oleh sebuah kesadaran inklusif—sebagaimana statemen Ibn
Rushd—bahwa sebagai teori interpretasi hermeneutika ibarat “alat yang
boleh kita adopsi baik itu berasal dari orang seagama atau tidak. Jika
ada yang baik maka kita ambil dan jika ada yang salah maka kita
waspadai”.
Definisi Hermeneutika, Tafsir, dan Ta’wil
Akar
kata hermeneutika berasal dari istilah Yunani dari kata kerja
hermeneuein yang berarti “menafsirkan” dan kata benda hermeneia yang
berarti “interpretasi”. Dalam mitologi Yunani, istilah hermeneutika
diasosiasikan pada Dewa Hermes. Martin Heidegger menyatakan bahwa Hermes
adalah pembawa pesan takdir. Bagi Sokrates dan Plato, Hermes adalah
utusan Tuhan (hermenes eisin ton theon). Tugas Hermes adalah menjelaskan
pesan-pesan yang sebelumnya tak dapat ditangkap oleh intelegensia
menjadi bisa dipahami. Dalam khazanah tafsir Al-Qur’an, al-Qurtubi,
al-Shaukani, al-Alusi, Abu al-Hasan al-Naysaburi, dan Tahir bin ‘Asyur
menyatakan bahwa sebagian ulama mengaitkan Hermes dengan Dhil Qarnayn,
sedangkan sebagian lainnya mengaitkannya dengan Nabi Idris.
Kata
kerja hermeneuein mengandung tiga makna dasar: pertama, “menyatakan”
(to say), “mengungkapkan” (to express), atau “menegaskan” (to assert);
kedua, “menjelaskan” kata-kata (to explain), dan; ketiga,
“menerjemahkan” bahasa asing (to translate). Ketiga makna ini bisa
diwakili oleh kata kerja Inggris “to interpret”. Dengan demikian,
menurut Richard Palmer, interpretasi dapat mengacu pada tiga aktivitas
yang berbeda: pengucapan lisan (an oral recitation), penjelasan yang
masuk akal (a reasonable explanation), dan penerjemahan dari bahasa
asing (translation from another language). Makna dasar pertama terkait
dengan fungsi “pemberitahuan” dan “penyampaian” dari Hermes selaku
seorang utusan yang menjadi mediator antara Tuhan dan manusia. Tugas
yang sama juga diemban oleh Muhammad SAW. Dalam QS. Al-‘Alaq:96: 1
dijelaskan bahwa Muhammad SAW bertugas “mengucapkan” wahyu (an oral
recitation/iqra), sedangkan QS. Al-Maidah: 5: 99, QS. Al-Nahl: 16: 35,
dan QS. Al-Nur: 24: 54 menjelaskan bahwa Rasul bertugas “menyampaikan”
pesan Tuhan (al-balagh) melalui proses menyatakan, mengungkapkan, dan
menegaskan. Kemudian berkaitan dengan makna dasar hermeneuein yang
kedua, yakni to explain (menjelaskan), QS. Al-Nahl: 16: 44 menerangkan
bahwa Muhammad saw juga bertugas menjelaskan pesan Tuhan kepada manusia
(li tubayyina linnasi). Berdasarkan makna hermeneutika yang pertama dan
kedua serta padanan maknanya dalam beberapa ayat tersebut maka dapat
dikatakan bahwa Muhammad saw adalah “utusan [botschafter] Tuhan” yang
bertugas sebagai hermeneut, interpreter, mubayyin, dan muballigh.
Hermeneutika Modern
Uraian
tentang asal-usul hermeneutika dan makna dasarnya akan menjadi keywords
untuk memahami definisi hermeneutika modern. Richard Palmer mencatat
enam definisi hermeneutika yang berbeda-beda yang berkembang pada era
modern:
“(1)
the theory of biblical exegesis; (2) general philological methodology;
(3) the science of all linguistic undertanding; (4) the methodological
foundation of Geisteswissenschaften; (5) phenomenology of existence: and
(6) the system of interpretation used by man to reach the meaning
behind myths and symbols”.
Enam
definisi ini dapat disebut sebagai pendekatan Bible, filologis,
saintifik, geisteswissenschaften, eksistensial, dan kultural. Mari kita
kaji satu persatu. Pertama, hermeneutika sebagai teori eksegesis Bible.
Webster’s Third New International Dictionary menjelaskan hermeneutika
adalah studi tentang prinsip metodologi penafsiran dan penjelasan;
khususnya: studi tentang prinsip umum penafsiran Bible (the study of the
methodological principles of interpretation and explanation; specif:
the study of the general principles of biblical interpretation). Dalam
pengertian ini, hermeneutika merupakan sistem tafsir untuk mengungkapkan
makna tersembunyi di balik teks Bible. Definisi hermeneutika ini senada
dengan definisi tafsir dalam tradisi Islam. Al-Suyuti menyebutkan bahwa
tafsir berasal dari kata “al-fasr” yang berarti “penjelasan” dan
“penyingkapan” (al-bayan wa al-kashf). Al-Asbihani mendefinisikan tafsir
Al-Qur’an dengan penjelasan makna-makna Al-Qur’an yang tidak terbatas
pada makna literal (kashf al-ma’ani Al-Qur’an wa bayan al-murad
al-a’ammu min an yakuna bi hasbi al-ma’na al-dhahir). Al-Suyuti mengutip
pendapat Abu Talib al-Thaglabi bahwa tafsir adalah menerangkan
kedudukan dan pengertian sebuah kata, baik pengertiannya yang bersifat
denotatif (haqiqat) atau metaforis-alegoris (majaz); sementara ta'wil
adalah menerangkan makna yang bersifat esoteris (batin). Abu Hayyan (w.
745/1344) mendefinisikan tafsir sebagai disiplin ilmu yang membahas
qira’ah (oral recitation), signifikansi kata (madlul), morfologi dan
retoris (ahkam ifradiyah wa tarkibiyah), makna literal serta metaforis,
nasikh-mansukh (abrogation), sabab al-nuzul (occasions of revelation),
dan qasas al-Qur’an (Qur’anic narratives).
Tafsir
dan ta’wil merupakan kata sinonim yang berarti “menafsirkan” menurut
para pakar al-Qur’an periode awal, seperti Ibn ‘Abbas, al-Tabari, dan
Mujahid. Namun pada periode belakangan, term tafsir dan ta’wil mengalami
pergeseran definisi. Tafsir diasosiasikan dengan pemahaman berbasis
ma’thur atau riwayah (tradition, narration and text), sedangkan ta’wil
dihubungkan dengan pemahaman berbasis ra’yu atau dirayah (reason,
understanding and opinion). Berdasarkan komparasi definisi dasar
hermeneutika, tafsir, dan ta’wil tersebut dapat disimpulkan bahwa
ketiganya mempunyai definisi yang paralel, yakni penjelasan makna kitab
suci. S. Semler mengatakan bahwa dalam menjelaskan makna kitab suci
“seorang penafsir sekarang ini harus punya kemampuan berbicara tentang
subjek (Bible) dengan cara tertentu sesuai dengan perubahan zaman dan
keadaan (the interpreter must be capable of speaking about these
subjects (in the Bible) now in such a way as changing times and
different circumstances)”. Statemen S. Semler ini senafas dengan
pendapat para fuqaha bahwa al-ahkam tataghayaru bi taghayuri al-azminah
wa al-amkinah. Artinya, interpretasi dalam wilayah yuridis akan
senantiasa mengalami perubahan dinamis sesuai dengan perubahan waktu dan
tempat. Dengan demikian dapat ditarik konklusi bahwa tugas interpretasi
kitab suci, baik al-Quran maupun Bible, adalah upaya aktualisasi dan
kontekstualisasi agar pesan-pesan Tuhan senantiasa mampu berdialektika
dalam merespon masalah-masalah yang terus bermunculan sepanjang zaman.
Kedua,
hermeneutika sebagai metodologi filologi. Friedrich Ast (1778-1841)
menyatakan bahwa tujuan utama studi filologi adalah untuk menangkap
spirit atau Geist warisan literatur kuno. Filologi merupakan wahana
untuk menangkap “isi luar” dan “isi dalam” sebuah teks melalui tiga
level pemahaman: (1) “historis”, yaitu pemahaman yang memerlukan
pengetahuan faktual dengan milieu historis; (2) “gramatis”, yaitu
pemahaman yang terkait dengan bahasa; (3) “geistige”, yaitu upaya
memahami spirit dan ide utama (grundidee) pengarang teks. Hermeneutika
filologis juga dikembangkan oleh Friederich August Wolf (1759-1824) yang
mendefinisikannya sebagai ilmu tentang kaidah yang dengannya makna
tanda-tanda dapat dikenali. Kaidah-kaidah tersebut berbeda-beda sesuai
perbedaan objeknya dan, oleh karena itu, muncullah hermeneutika puisi,
hermeneutika sejarah, atau hermeneutika hukum. Tujuan hermeneutika,
menurut Wolf, adalah menangkap pemikiran author teks seperti yang dia
inginkan. Untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan tiga level hermeneutika:
(1) interpretatio grammatica, yaitu pemahaman yang berkaitan dengan
bahasa; (2) interpretatio historica, yaitu pemahaman yang memperhatikan
fakta-fakta sejarah untuk mengetahui karakter fisik dan geografi
pengarang teks; (3) interpretatio philosophica, yaitu interpretasi yang
digunakan untuk menguji dan mengontrol dua level di atas.
Dalam
tradisi tafsir Al-Qur’an, gagasan-gagasan Ast dan Wolf paralel dengan
teori-teori yang dikembangkan oleh para sarjana klasik Islam. Konsep
interpretatio historica telah dikembangkan dalam diskursus asbab
al-nuzul. Al-Wahidi menyatakan bahwa mengetahui penafsiran sebuah teks
tidak akan mungkin dilakukan tanpa wawasan tentang konteks historisnya
(la yumkinu ma’rifatu tafsir al-ayat dunal wuquf ‘ala sababi nuzuliha).
Ibn Daqiq al-‘Id berkata bahwa penjelasan tentang konteks historis
merupakan metode yang kuat dalam memahami makna-makna al-Quran” (bayan
sabab al-nuzul tariq qawi fi fahm ma’ani al-Quran). Statemen yang senada
juga diungkapkan oleh Ibn Taymiyah, al-Suyuti, dan pakar ilmu Al-Qur’an
lainnya. Interpretatio grammatica adalah syarat utama bagi penafsiran
teks, tak terkecuali teks Al-Qur’an. Oleh karena itu semua penafsir
Islam sepakat bahwa seorang interpreter diwajibkan menguasai bahasa
Arab.
Al-Syathibi,
al-Ghazali, al-Shafi’i, dan semua ulama Islam pasti sepakat dengan Wolf
bahwa tujuan interpretasi adalah menangkap pemikiran author teks
seperti yang dia inginkan. Al-Syathibi dalam al-Muwafaqat menulis bab
khusus tentang upaya menangkap keinginan author teks di bawah judul
“Penjelasan tentang Tujuan Legislator Menurunkan Shari’at” (fi bayan
qashd al-Shari’ fi wadh’i al-Shari’at). Pernyataan al-Syathibi ini
nampaknya paralel dengan pernyataan Wolf bahwa “the aim of hermeneutics
is to grasp written or even spoken thoughts of an author as he would
have them to be grasped”. Al-Syathibi juga mengembangkan gagasan yang
sejajar dengan Hermeneutik des Geistes ala Friedrich Ast. Hermeneutik
des Geistes —yang menekankan pentingnya penangkapan “spirit dalam”
teks—tak berlebihan jika kita sejajarkan dengan inti pemikiran
al-Syathibi tentang pentingnya interpretasi tujuan utama shariat
(maqashid al-shari’at).
Ketiga,
hermeneutika sebagai ilmu pemahaman linguistik. Schleiermacher berperan
meletakkan hermeneutika sebagai “ilmu atau seni pemahaman” (science or
art of understanding). Baginya, seni pemahaman pada hakikatnya sama,
baik objeknya berupa teks dokumen hukum, kitab-kitab keagamaan, maupun
karya sastra. Teks-teks ini memang memiliki perbedaan karakter yang
berimplikasi pada perbedaan perangkat teoretis bagi problem-prolem
khasnya masing-masing. Tetapi dalam perbedaan tersebut terdapat kesatuan
yang mendasar, yakni bahwa teks-teks tersebut merupakan bahasa yang
membutuhkan gramatika untuk membentuk dan memaknai struktur kalimat.
Jika prinsip semua pemahaman dari teks-teks tersebut diformulasikan maka
akan membentuk sebuah “hermeneutika umum” (general hermeneutics). Namun
hermeneutika umum belumlah eksis. Yang eksis justru hermeneutika
khusus, seperti hermeneutika filologi, teologi, dan hukum. Jika kita
tengok dalam tradisi Islam, hermeneutika umum yang dapat digunakan untuk
menafsiri berbagai macam teks juga belum eksis. Malahan yang ada adalah
hermeneutika khusus seperti pemahaman kitab suci dengan berbagai
coraknya: sufistik (tafsir isyari) di tangan al-Qusyayri, Abd al-Qadir
al-Jilani, al-Tustari, al-Sulami, Ibn Arabi dan lain-lain, hermeneutika
hukum (tafsir fiqhy) di tangan para fuqaha seperti al-Syafi’i dan
Jashash, filosofis (falsafi) di tangan al-Farabi dan Ibn Rusyd,
saintifik (‘ilmy) di tangan Syaikh Tantawi Jauhari dan Harun Yahya,
hermeneutika sastra (adaby) yang dipromosikan oleh Zamakhsyari dan Amin
Khuli, dan hermeneutika sosial (ijtima’i) yang diusung oleh Muhammad
Abduh, Rasyid Ridha, dan al-Maraghi.
Dalam
rangka meletakkan hermeneutika umum, Schleiermacher mendefinisikan
pemahaman sebagai sebuah seni adalah mengalami proses mental dari
pengarang teks. Pengarang teks membentuk kalimat sementara para
pendengar menembus struktur kalimat dan maksud pengarang. Dengan
demikian interpretasi terdiri dari dua gerakan rekonstruksi melalui
interaksi secara gramatis dan psikologis. Sumbangan khusus
Schleiermacher terletak pada gagasan penafsiran psikologis. Gagasan ini
menegaskan bahwa penafsiran merupakan proses ilahiah dimana penafsir
berusaha menempatkan dirinya di dalam pikiran pengarang teks agar ia
mampu memahami original meaning dari sebuah teks. Jadi penafsiran adalah
sebuah reproduksi makna yang berkaitan dengan produksi orisinil. Untuk
memahami original meaning sebuah teks, seorang penafsir harus memahami
makna asing sebuah bahasa asing di masa lalu yang aneh, di mana dalam
bahasa itu sendiri penafsir harus menyesuaikan dengan kosa kata yang
asli. Dalam tradisi Islam, al-Syathibi pernah mengembangkan gagasan
al-lisan al-ma’hud yang secara substansial paralel dengan konsep
Schleiermacher ini. Al-Syathibi menyatakan bahwa salah satu tujuan
diturunkannya syariat adalah untuk memahamkan umat dengan cara
menurunkan al-Quran dengan bahasa konvensional yang digunakan oleh
komunitas Arab yang ummy. Dengan demikian, pemahaman terhadap al-Quran
harus melalui prosedur memahami makna kata yang sesuai dengan tradisi
Arab.
Schleiermacher
juga menegaskan bahwa proses penafsiran membutuhkan teori lingkaran
hermeneutis (hermeneutical circle), yakni sebuah upaya memahami kalimat
dalam struktur kesatuan sistematik melalui pemahaman terhadap
bagian-bagian kata yang membentuk struktur tersebut. Pada proses yang
bersamaan, bagian-bagian kata-kata tunggal pun hanya dapat dimaknai
secara tepat dengan melihat pada keseluruhan kalimat. Dengan kata lain,
keseluruhan kalimat dan bagian-bagian kalimat saling terkait seperti
keterkaitan sebuah lingkaran. Oleh sebab itu, proses pemahaman ini
disebut dengan lingkaran hermeneutis. Bagi Scheiermacher, lingkaran
hermeneutis tidak hanya berlaku pada “level linguistik”, tetapi juga
pada level “persoalan yang didiskusikan” .
Teori
hermeneutical circle sejajar dengan manhaj al-siyyaq atau munasabah
dalam tradisi tafsir al-Quran. Manhaj al-siyyaq didefinisikan oleh
Abdurahman Budra’ sebagai metode kontekstual dimana pemahaman teks dapat
tercapai dengan melihat makna kata individu sekaligus keseluruhan
kalimat, baik yang berada di posisi depan atau belakang. Metode
kontekstual ini tidak hanya berlaku pada level konteks bahasa (siyyaq
al-lafdhi/linguistic level), tetapi juga pada level konteks tempat
(siyyaq al-makaniy), waktu (siyyaq al-zamaniy), persoalan yang
didiskusikan (mawdhu’), konteks tujuan umum al-Quran (siyyaq
al-maqashidi), dan konteks historis (siyyaq al-tarikhiy).
Keempat,
hermeneutika sebagai fondasi metodologi bagi Geisteswissenschaften.
Geisteswissenschaften dalam pandangan Wilhelm Dilthey adalah semua
disiplin ilmu sosial dan kemanusiaan yang memfokuskan pada pemahaman
ekspresi-ekspresi kehidupan manusia, baik berupa seni, aksi, maupun
kodifikasi hukum. Untuk menafsirkan ekspresi hidup manusia dibutuhkan
pemahaman historis, sebab manusia adalah “makhluk historis” (ein
geschichtliches wesen). Konsep historisitas (geschichtlieches) ini
memiliki konsekuensi bahwa manusia tidak bisa lari dari sejarah,
sehingga ekspresi dan interpretasinya memiliki temporalitas historis.
Dilthey juga menyetujui konsep hermeneutical circle yang diusung oleh
Scheiermacher dimana makna sebuah teks dapat diperoleh melalui pemahaman
terhadap keseluruhan sekaligus bagian-bagian kalimat. Namun Dilthey
menambahkan bahwa makna merupakan sesuatu yang bersifat historis. Makna
bukan berada di luar sejarah, namun bersifat kontekstual yang terikat
dengan situasi dan kondisi tertentu. Konsep historisitas ini
menginspirasi para sarjana al-Quran kontemporer, antara lain Nashr Hamid
Abu Zaid. Konsep tersebut diterapkan dalam budaya Islam untuk
menekankan aspek kesejarahan makna teks al-Quran dan penafsiran manusia
terhadapnya. Hal ini dirasa penting di tengah-tengah kecenderungan
mayoritas kalangan muslim yang berlebihan mensakralkan al-Quran dan
tafsir-tafsirnya yang diyakini sebagai entitas meta-historis.
Kelima,
hermeneutika sebagai fenomenologi dan pemahaman eksistensial. Husserl
(1859-1938) adalah pendiri fenomenologi modern. Fenomenologi tersusun
dari akar kata Yunani phainomenon yang berarti “sesuatu yang
memperlihatkan dirinya sendiri”. Sedangkan akhiran ology berasal dari
akar kata logos yang berarti “sesuatu yang dipahami dalam pembicaraan”.
Kombinasi dua kata tersebut menunjukkan bahwa fenomenologi adalah
“membiarkan sesuatu termanifestasikan apa adanya tanpa pemaksaan
kategori yang kita berikan kepadanya”. Jika dikaitkan dengan teks, maka
teks dinilai dapat merefleksikan kerangka mentalnya sendiri dan
mengkomunikasikan maknanya sendiri kepada penasfir tanpa ada bias
subyektif. Dalam kerangka fenomenologis, interpretasi bukanlah sesuatu
yang “dilakukan” oleh interpreter, melainkan yang “terjadi” pada
interpreter. Fenomenologi menekankan pembebasan penafsir dari segala
kemungkinan bias subyektif dengan cara membentengi diri penafsir dari
jebakan prasangka. Dengan begitu hadirnya penampakan original meaning
sebuah teks bukanlah hal yang mustahil. Konsepsi Husserl ini ditolak
oleh Heidegger, karena dalam pandangan Heidigger, penafsir tidak pernah
bisa melepaskan diri dari intervensi prasangka, serta tak berdaya
mengisolasi dan menetralisir dirinya dari kontaminasi duniawi.
Seandainya bisa, akan timbul pertanyaan di manakah posisi penafsir dalam
kerja interpretasi? Padahal relasi penafsir dan penafsiran bersifat
integral. Setiap penafsiran tidak akan pernah bisa dilakukan tanpa
melibatkan peran aktif penafsir.
Meskipun
mengkritik, Heidegger berhutang pada Husserl ketika meminjam metode
fenomenologinya dalam rangka menghadapi persoalan ontologis. Dalam sub
pembahasan Being and Time yang berjudul “The Phenomenological Method of
Investigation”, Heidegger mendapuk metode Husserl untuk membangun
hermeneutika eksistensial. Hermeneutika eksistensial adalah teori
pemahaman, namun pemahaman yang dimaknai secara ontologis; pemahaman
seseorang merupakan kekuatan untuk memperoleh kemungkinan seseorang itu
sendiri untuk berada, yakni keberadaan dalam konteks dunia hidupnya.
Selain itu, Heidegger memandang bahasa bukanlah alat komunikasi yang
dibuat oleh manusia untuk memberikan makna pada alam atau
mengekspresikan pemahamannya tentang sesuatu. Manusia pada hakikatnya
tidak menggunakan bahasa, tetapi bahasalah yang berbicara dengan
sendirinya melalui manusia. Alam semesta terbuka bagi manusia melalui
bahasa, karena bahasa adalah pengejawantahan eksistensial bagi alam.
Hermeneutika
eksistensial—yang mengkorelasikan antara manusia, bahasa, dan
alam—sejajar dengan konsep eksistensialnya al-Harits al-Muhasibi dalam
Fahm al-Quran dan Ibn Arabi dalam Futuhat al-Makiyyah. Al-Muhasibi
berkata, “Dalil ada dua macam: dalil pandangan nyata dan informasi yang
kuat”. Yang dimaksud dengan “pandangan nyata” adalah alam semesta yang
dapat menunjukkan alam metafisik, sementara yang dimaksud dengan
“informasi kuat” adalah teks agama. Secara ontologis, al-Muhasibi
membagi wujud menjadi dua, yakni wujud yang tertulis dalam bentuk teks
agama dan wujud yang terbentang dalam bentuk alam. Ibn Arabi juga
mengkorelasikan bahasa dan alam semesta. Sebagaimana teks al-Quran yang
memiliki makna eksoteris dan esoteris, alam semesta pun memiliki dimensi
eksoteris berupa materi dan dimensi esoteris berupa jiwa alam (Tuhan).
Hermeneutika eksistensial Ibn Arabi diantaranya terpotret dalam
statemennya,
“Ketahuilah
bahwa wujud alam adalah kalimat Allah yang tak ada habisnya. Melalui
wujud itulah Allah menampakkan kekuasaan-Nya. Alam tersusun secara
sistemik karena untuk menunjukkan sebuah faidah. Alam muncul dari bahasa
Arab ‘Kun’ (Jadilah). Alam tidak terwujud kecuali terdiri dari ruh dan
bentuk. Materi yang muncul darinya adalah kalimat-kalimat yang notabene
adalah jiwa Tuhan yang Maha Pengasih”.
Keenam,
hermeneutika sebagai sistem interpretasi. Paul Ricoeur mendefinisikan
hermeneutika sebagai “la theorie des regles qui president a une exegese,
c'est-a-dire, a l'interpretation d'un texte singulier ou d'un ensemble
de signes susceptible d'etre considere comme un texte”. Artinya,
“hermeneutika adalah sebuah teori tentang kaidah yang menata sebuah
penafsiran, dengan kata lain, interpretasi teks partikular atau kumpulan
tanda-tanda keberadaan yang dipandang sebagai sebuah teks”.
Psikoanalisa, khususnya interpretasi mimpi, termasuk bagian dari
hermeneutika. Mimpi termasuk teks yang dipenuhi dengan kesan-kesan
simbolik dan psikoanalisa menggunakan sistem interpretasi untuk
menerjemahkan makna tersembunyi. Objek interpretasi adalah teks dalam
arti luas yang mencakup simbol-simbol dalam mimpi, mitos-mitos dalam
masyarakat, dan sastra. Dalam tradisi Islam, term tafsir dan ta’wil juga
dikaitkan dengan interpretasi mimpi (ta’bir al-ru’ya). Tokoh utama
dalam bidang ini adalah Ibn Sirin, seorang Tabiin yang dikenal ahli
dalam disiplin hadits, fiqh, dan tasawuf. Penafsiran-penafsiran mimpinya
dikodifikasikan dalam sebuah kitab yang berjudul Tafsir al-Ahlam.
Paul
Ricoeur menilai hermeneutika sebagai proses penguraian yang beranjak
dari “makna yang tampak” menuju “makna yang tersembunyi”. Pandangan ini
selaras dengan pandangan para sufi yang senantiasa berurusan dengan
makna eksoteris dan esoteris (zahir wa batin). Dalam konteks ini, Ikhwan
al-Shafa menyatakan,
“Barangsiapa
terkungkung pada makna zahir Shari’at tanpa memperdulikan makna
batin-nya maka ia seperti raga tanpa jiwa. Dan barang siapa terkungkung
pada ilmu-ilmu haqiqat dan pendapat-pendapat rasional tetapi lupa
mengerjakan ajaran zahir Shariat maka ia seperti jiwa yang telanjang
tanpa raga”.
Kombinasi
eksoterisme dan esoterisme (zahir wa batin) merupakan sentral aktivitas
tafsir bagi kalangan sufi dan Syiah yang secara ideologis acap
digunakan untuk mengkritik kecenderungan formalistik-legalistik para
ahli fikih. Fuqaha terkungkung pada maka eksoteris semata sehingga
mereka diibaratkan raga tanpa jiwa. Sebagai respon atas rigiditas tafsir
fuqaha tersebut, para sufi dan Syiah merasa perlu menonjolkan apa yang
oleh Ast disebut “geistige”. Jika kita lacak secara arkeologis,
Hermes—yang juga dikenal dengan ajaran-ajaran mistiknya—ternyata
memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap epistemologi kalangan Syiah
dan sufi pada era pra kodifikasi. Louis Massignon menyatakan bahwa para
intelektual Shi’ah kawasan Kufah telah menelaah teks-teks Hermes. Senada
dengan Massignon, Henry Corbin menegaskan bahwa kalangan Syiah adalah
yang pertama kali terpengaruh ajaran Hermes jauh sebelum Islam mengenal
metafisika Aristoteles.
Hermeneutika Kontemporer
Enam
definisi tersebut membawa kita dari tahun 1654 hingga era kontemporer.
Keenam definisi itu dalam tingkatan yang berbeda masih terdapat dalam
spektrum pemikiran hermeneutis kontemporer. Perkembangan mutakhir yang
penting dicermati adalah hermeneutika dalam perspektif Gadamer. Dalam
Truth and Method, Gadamer menyatakan bahwa tidak ada interpretasi tanpa
prasangka (prejudice). Prasangka menurutnya ada dua: prasangka yang
muncul dari kertergesa-gesaan penafsiran dan prasangka yang benar yang
dijustifikasi dengan pertimbangan rasional. Gagasan ini paralel dengan
konsep al-ta’wil wa dhan al-mujtahid (hermeneutika dan prasangka
mujtahid) yang dikembangkan oleh para pakar ushul fiqh antara lain
al-Ghazali dalam al-Mustasfa.
Gadamer
juga menegaskan bahwa tidak ada interpretasi tanpa hubungannya dengan
masa kini karena seorang penafsir pasti terikat dengan horizon suasana
kekinian. Interpretasi bersifat dinamis dan tidak ada yang permanen dan
beku. Gagasan ini tidak hanya senada dengan teori Sahrour, Abu Zaid,
Arkoun, Ali Harb, Abed al-Jabri, dan para pemikir kontemporer lainnya,
tetapi juga senafas dengan spirit interpretasi dinamis para fuqaha yang
mengusung jargon al-ahkam tataghayaru bi taghayuri al-azminah wal
amkinah (hukum selalu berubah sesuai perubahan zaman dan tempat) dan
al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi (hukum dapat berubah sesuai perubahan
ratio-legisnya). Terkait masalah ini, Gadamer dalam sub judul The
Hermeneutic Significance of Temporal Distance menegaskan bahwa tugas
hermeneutika adalah menjembatani “keberantaraan” antara masa lalu dan
masa kini. Tugas hermeneutika Gadamer ini sejajar dengan hermeneutika
filosofis Abed al-Jabri yang mengusung jargon “Ja’l al-Quran mu’ashiran
li nafsihi wa mu’ashiran lana” (menjadikan al-Quran relevan untuk
konteksnya sendiri di masa lalu dan konteks kekinian kita).
Gadamer
tampak sepakat dengan Schleiermacher dalam konsep rekonstruksi masa
lalu sebagai konsekuensi logis dari historisitas teks-teks kuno.
Rekonstruksi background historis bagi sebuah teks merupakan aspek
fundamental dalam hermeneutika. Gadamer berkata bahwa naskah-naskah
kitab suci bukanlah penyebaran ajaran eternal yang bersifat a-temporal,
tetapi merupakan kreasi historis dalam bahasa historis oleh masyarakat
yang bersifat historis pula. Dengan demikian maka pemahaman terhadap
teks-teks kuno membutuhkan penggalian konteks historisnya. Konsep
historisitas teks inilah yang mempengaruhi kemunculan hermeneutika
humanis ala Abu Zaid yang mengundang kontroversi dalam wacana Islam
kontemporer. Dalam Mafhum al-Nas, Abu Zaid memandang bahwa ketika
al-Quran diturunkan kepada Muhammad, al-Quran masuk ke dalam dimensi
sejarah dan menjadi tunduk pada hukum historis dan sosiologis. Teks
al-Quran kemudian menjadi manusiawi (humanized/muta'annas), memasukkan
budaya yang partikular, politik, dan unsur-unsur ideologis masyarakat
Arab abad ketujuh. Dikatakan manusiawi sebab al-Quran turun melalui
media bahasa manusia agar dapat dipahami oleh penerimanya dan karena
al-Quran telah bermetamorfosis dari “teks Ilahi” menjadi “teks yang
ditafsiri secara manusiawi”. Baginya, al-Quran adalah “produk budaya”
(muntaj al-tsaqafi). Artinya bahwa al-Quran terbentuk di tengah-tengah
realitas sosial dan budaya Arab selama lebih dari dua puluh tahun”. Abu
Zaid menegaskan lebih lanjut bahwa keimanan terhadap sumber Ilahi teks
al-Quran tidak bertentangan dengan sebuah upaya menganalisisnya melalui
pendekatan kultural dimana teks tersebut muncul.
Struktur
historisitas di dalam pemahaman mensugestikan pentingnya aplikasi.
Dalam sub judul The Hermeneutic Problem of Application, Gadamer membagi
prosedur hermeneutika ke dalam tiga cara: subtilitas intelligendi
(pemahaman), subtilitas explicandi (penafsiran), dan subtilitas
applicandi (penerapan). Ketiga cara ini bukanlah tiga metode yang
terpisah, tetapi justru ketiga-tiganya bekerja secara bersamaan
membentuk pemahaman. Bagi Gadamer, penafsiran sebuah teks adalah
aplikasi dalam situasi kekinian. Baik hermeneutika teologis maupun
yuridis, keduanya bertugas menginterpretasikan teks dalam dunianya
sendiri di masa lalu dan juga makna teks dalam term momen kekinian kita.
Dengan kata lain, memahami teks selalu sudah merupakan
pengaplikasiannya. Dalam hal ini Gadamer sependapat dengan Betti bahwa
hermeneutika menekankan aktualitas makna, yakni keterkaitan makna dengan
kepentingan penafsir dalam situasi sekarang. Penafsir di zaman klasik
akan menafsirkan teks dalam term yang dia alami, sedangkan penafsir masa
kini akan menafsirkan sesuai kepentingan masa kini.
Jika
diseret ke dalam wacana Islam kontemporer, teori hermeneutika aplikatif
Gadamer tidak hanya mengilhami pola tafsir Islam liberal tetapi
juga—secara tidak sadar—terdapat dalam pola tafsir Islam fundamental.
Kalangan liberal hendak mereinterpretasikan teks-teks keagamaan dan
mengaplikasikannya untuk menjustifikasi isu-isu kekinian seperti gender,
pluralisme, demokrasi, dan seterusnya. Di sisi lain, kalangan
fundamentalis juga mereinterpretasikan teks agama dan mengaplikasikannya
untuk menjustifikasi kepentingan politis menentang demokrasi dan
sekularisme seperti yang dilakukan oleh Sayid Qutb, al-Maududi,
Taqiyyudin al-Nabhani, dan tokoh-tokoh fundamentalis lainnya. Dengan
demikian dapat kita pahami bahwa—secara sadar atau tidak—kalangan
liberal dan fundamental sejatinya sama-sama menganut hermeneutika
aplikatif yang menganjurkan aktualitas penafsiran dalam situasi
kekinian. Bedanya, jika kalangan liberal mengaplikasikan penafsirannya
dalam rangka demokratisasi, maka kalangan fundamental melakukan hal yang
sama dalam rangka penegakan khilafah Islamiyah.
Prinsip
hermeneutika aplikatif Gadamer mendapatkan ekspresi teologisnya dalam
proyek “demitologisasi” ala Rudolf Bultmann. Istilah demitologisasi
terkesan hendak menyingkirkan unsur-unsur mistis dari Bible yang
mengakibatkan pereduksian Bible dimana hanya unsur-unsur rasional yang
masih tersisa dan bisa dipercayai. Demitologisasi sejatinya tidak
demikian. Sebaliknya, demitologisasi tidak bermaksud menghapus elemen
mistis dari Bible tetapi justru menegaskan keaslian dan keselamatan
maknanya. Dalam penilaian Richard E. Palmer, demitologisasi jauh dari
usaha mengakomodasi Bible kepada cara pandang modern. Demitologisasi
justru lebih dekat dengan pola pandang literalisme yang dangkal dalam
cara pandang modern. Dalam wacana Islam kontemporer, prinsip
demitologisasi barangkali searah dengan pola tafsir revivalis kalangan
Wahabi yang hendak menafsirkan teks-teks agama secara literal yang
mereka yakini dapat merepresentasikan makna otentik.
Perkembangan
hermeneutika kontemporer berada di tangan Hirsch sebagai logika
validasi. Dalam karyanya, Validity in Interpretation, Hirsch menegaskan
bahwa intensi pengarang harus menjadi norma di mana validitas penafsiran
diukur. Baginya, interpretasi yang valid adalah jika dapat menemukan
makna verbal. Dan makna verbal berbeda dengan signifikansi (kebermaknaan
pada masa kini). Hirsch tidak sepakat dengan Gadamer yang menyamakan
antara makna verbal (bedeutung) dengan signifikansi (Bedeutsamkeit).
Hirsch justru setuju dengan Betti yang membedakan keduanya. Setelah
membedakan keduanya, Hirsch menggarisbawahi bahwa tujuan hermeneutika
bukan untuk menemukan signifikansi makna teks pada momen kekinian,
tetapi untuk menemukan makna verbal yang berkarakter tetap, peniruan
kembali, dan tidak berubah. Perdebatan antara Gadamer dan Hirsch
mengingatkan pada perdebatan di kalangan ahli ushul fiqh tentang
batasan-batasan antara makna verbal yang tak berubah (al-tsawabit) dan
signifikansi yang berubah secara dinamis (al-mutaghayyirat).
Kesimpulan
Berdasarkan
komparasi antara pokok-pokok konsep hermeneutika Barat dan tradisi
tafsir Islam dapat disimpulkan bahwa banyak sekali kesejajaran antar
keduanya. Hal ini senada dengan kesimpulan Abu Zaid bahwa
“Al-hirminiyutiqa idzan qadhiyyatun qadimatun wa jadidatun fî nafs
al-waqti, wa hiya fi tarkiziha ‘ala ‘alaqati al-mufassir bi al-nas
laisat qadliyyatan khasatan bi al-fikri al-gharbi, bal hiya qadliyyatun
laha wujuduha al-mulih fî turatsina al-‘arabi al-qadim wa al-hadits ‘ala
sawa”. Artinya, “hermeneutika adalah diskursus lama dan sekaligus baru.
Pokok pembahasannya adalah tentang relasi penafsir dengan teks.
Hermeneutika bukan hanya semata-mata diskursus pemikiran Barat, akan
tetapi diskursus yang wujudnya juga ada dalam turath Arab, baik Arab
klasik maupun modern”.
Setelah
melihat kesejajaran antara konsep-konsep hermeneutika Barat dan tafsir
Islam maka menjadi tidak bijaksana jika kalangan anti hermeneutika
menolaknya dengan memukul rata. Di sisi lain, kesimpulan ini juga
membuktikan bahwa tradisi Islam tidaklah miskin seperti yang diasumsikan
beberapa pihak yang menilai hermeneutika sebagai gagasan Barat yang tak
memiliki padanan konseptualnya dalam tradisi Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar